Banyak sekali usaha-usaha yang bermunculan yang memiliki konsep baru seperti usaha berbasis sosial. Dalam hal ini, usaha berbasis sosial atau yang sering disebut dengan sociopreneurship yaitu usaha yang diupayakan untuk memberikan manfaat berupa selain keutungan juga keberkahan bagi masyarakat sekitar. Konsep sociapreneurship yang dianggap sebagai konsep baru yang lebih menguntungkan berbagai pihak telah dijadikan landasan bepirkir banyak usaha-usaha yang bermunculan baru-baru ini. Perhatian dari suatu usaha terhadap masyarakat sekitar merupakan modal utama untuk memberikan manfaat berupa produk atau jasa yang memang benar-benar bermanfaat bagi masyarakat, terutama masyarakat yang membutuhkan perhatian khusus seperti para penyandang disabilitas.

/

Ada salah satu usaha yang berbasis sociopreneurship berupaya untuk memberikan manfaat kepada masyarakat sekitar para penyandang disabilitas. Konsep ini tentu sangat bermanfaat bagi banyak pihak terutama para penyandang disabilitas. Dengan demikian, para penyandang disabilitas mendapatkan peluang untuk mengaktualisasikan dirinya untuk bekerja di tengah-tengah masyarakat. Aktualisasi diri di tengah masyarakat tentu sangat dibutuhkan terutama bagi mereka yang sudah berumur dewasa. Dengan kata lain, semakin banyak jumlah usaha yang berbasis sociopreneurship, semakin luas peluang yang diberikan kepada masyarakat sekitar. Apalagi konsep yang ditawarkan yaitu berupa keberpihakan terhadap kelompok yang memang membutuhkan perhatian lebih dari banyak pihak. Namun, ketika merekrut para penyandang disabilitas, ada ketentuan-ketentuan khusus yang perlu diperhatikan.

Tentu sangat merugikan jika niat baik tersebut justru berujung pada pelanggaran peraturan dikarenakan ketidaktahuan terhadap peraturan tersebut. Ini yang menjadi kesalahan umum karena sebaiknya melihat peraturan terlebih dahulu sebelum menjalankan suatu usaha yang diatur oleh peraturan khusus. Tentu ada konsekuensi untuk mempelajari aturan-aturan baru demi keberlangsungan usaha yang dijalankan.

Peraturan-peraturan tersebut sebenarnya diharapkan untuk melindungi hak-hak para penyandang disabilitas untuk diperlakukan secara adil karena bagaimanapun juga perlakukan yang diberikan tidaklah sama ketika berurusan dengan pengelolaan karyawan umum. Pada akhirnya, jika diperlukan pemerintah perlu mengupayakan peraturan-peraturan yang dapat benar-benar menjamin perlakuan adil bagi penyandang disabilitas dengan memantau dan mengevaluasi peraturan tersebut secara terus menerus.